Senin, 21 Mei 2012

Resolusi Pendidikan 2012: Rajutan Harapan untuk Indonesia yang Bermartabat


 Oleh Yoga Yulianto - Wakil Ketua Departemen Kajian Strategi PK KAMMI UPI

Agustus 1945, bulan dimana Bom atom yang diluncurkan oleh tentara sekutu kepada dua kota besar di jepang, yakni hiroshima dan nagasaki, seketika meluluhlantakkan seluruh isi kota dan sangat meruntuhkan moral juang prajurit negeri matahari terbit. Dengan segala pertimbangan yang dilakukan, maka tak lama setelah itu jepang menyatakan diri untuk menyerah tanpa syarat kepada tentara sekutu pada perang dunia ke-2.
Bangsa Jepang yang dengan kekalahannya tersebut, mulai kembali meniti puing-puing yang rontok sebagai dampak dari kekalahan perang. Ada sebuah perkataan yang cukup terkenang yang dilontarkan oleh Kaisar Jepang kala itu, Hirohito, kala keadaan negeri yang sedang diguncang krisis multi-dimensi, dengan tenangnya beliau mengatakan “berapa jumlah guru yang masih tersisa?”, makna yang terkandung didalam perkataan tersebut adalah, bahwa beliau memulai kembali pembangunan bangsa Jepang pasca perang, dengan menitikberatkan pada sektor pendidikan.
Sejarah yang pernah terjadi tentu banyak memberikan hikmah yang dapat kita petik sebagai bekal dalam melanjutkan rintisan perjuangan yang telah diproklamatori oleh para pendahulu negeri. Jika dikorelasikan antara hikmah yang terbesit dalam perkataan kaisar Hirohito pasca perang dunia ke-2 dengan kondisi Indonesia hari ini, kita semua akan sepakat bahwa kunci utama pembangunan bangsa adalah pendidikan, terlepas dari berbagai krisis pada sektor kehidupan lainnya yang tak dapat dipungkiri akan selalu ditemui pada seluruh bangsa yang belum lama menyatakan dirinya merdeka dari segala bentuk penjajahan.
Mengacu pada definisi pendidikan dalam pasal 1 poin 1 UU Sisdiknas no. 20 tahun 2003, bahwa yang dimaksud dengan pendidikan adalah usaha sadar dan terencana untuk mewujudkan suasana belajar dan proses pembelajaran agar peserta didik secara aktif mengembangkan potensi dirinya untuk memiliki kekuatan spiritual keagamaan, pengendalian diri, kepribadian, kecerdasan, akhlak mulia, serta keterampilan yang diperlukan dirinya, masyarakat, bangsa dan negara. Sangatlah kentara ruh idealisme yang terkandung dalam makna pendidikan yang didefinisikan didalam UU tersebut. Namun seiring dengan perjalanannya, antara idealisme yang menjadi sebuah harapan dengan realitas yang dihadapi dalam penyelenggaran pendidikan nasional hingga hari ini masih mengalami ketimpangan, atau dalam kata lain masih ada masalah yang menjadi pekerjaan rumah yang harus secara bersama dipikirkan oleh seluruh elemen penghuni negeri ini.
Yang menjadi pertanyaan adalah, sudah seberapa jauh upaya yang telah dilakukan oleh segenap elemen bangsa dalam mewujudkan tujuan ideal pendidikan tersebut? Dengan mengacu pada pertanyaan, jika kita kaji mengenai masalah pendidikan hari ini, dapat kita jumpai terdapat 2 kategori masalah pendidikan secara garis besar, yakni permasalahan mendasar dalam penyelenggaran pendidikan, dengan permasalahan cabang yang juga dihadapi dalam penyelenggaraan pendidikan.
Permasalahan Mendasar Pendidikan serta Solusi dalam Menyikapinya
Ada hal yang rancu dalam penyelenggaraan pendidikan di negeri berketuhanan yang berazaskan pancasila ini. Pengejewantahan dari sila-1 pancasila yang berbunyi Ketuhanan Yang Maha Esa, seharusnya mengarahkan pola pendidikan Indonesia tentang bagaimana setiap individu yang mengenyam pendidikan dapat menjadi pribadi yang berkarakter, dengan bekal iman dan taqwa sebagai landasan dalam menjalani kehidupan.
Alih-alih pendidikan yang berketuhanan, pendidikan hari ini justru mengalami sekulerisasi. Sekulerisasi yang dimaksud tidak selamanya dikatakan anti-agama seperti yang ditafsirkan oleh beberapa kalangan, melainkan menolak kehadiran agama dalam mengatur urusan publik, walaupun mungkin secara individu orang yang berada didalam sistem tersebut adalah orang yang boleh dikatakan beriman dan bertaqwa.
Hal ini dapat terlihat secara gamblang dari kebijakan dikotomisasi pendidikan, yakni pemisahan antara sekolah berbasis disiplin agama dengan sekolah berbasis pendidikan umum, dimana sekolah berbasis disiplin agama seperti madrasah, institut agama dan pesantren berada dibawah kementrian agama, sedangkan sekolah berbasis pendidikan umum yang berada dibawah kementrian pendidikan dan kebudayaan. Dampak yang ditimbulkan dari kebijakan ini adalah output dari sistem pendidikan yang dimana para alumnus sekolah berbasis disiplin agama memiliki integritas kepribadian yang baik namun disatu sisi aspek penguasaan ilmu pengetahuan dan teknologi masih kurang tergarap secara baik. Kebalikan dari hal tersebut, boleh jadi sekolah berbasis pendidikan umum secara aspek penguasaan ilmu pengetahuan dan teknologi cukup tergarap secara baik, namun disatu sisi aspek integritas kepribadian tidak ada jaminan. Ketidakproporsionalan jam pelajaran pendidikan agama serta mata pelajaran lain yang disampaikan seolah-olah terpisah dari hubungannya dengan agama, menjadi salah satu penyebab mengapa terjadi ketimpangan antara penggarapan aspek intelektual peserta didik dengan karakterisasi nilai-nilai etika, moral, dan agama.
Solusi yang mungkin bisa ditawarkan berkenaan dengan masalah tersebut yakni dengan perombakan secara struktural dengan menggunakan prinsip integralitas antara pendidikan agama dengan pendidikan umum, pemberian jam mata pelajaran agama yang lebih proporsional, serta menyiapkan pendidik yang mampu menjadi pengayom peserta didik, baik dari skala kognitif, afektif, dan psikomotorik, serta seorang figur yang dapat dipertanggungjawabkan tingkat ketaqwaannya, bukan hanya sekedar memposisikan diri sebagai pengajar yang hanya terbatas ruang lingkupnya  dalam ranah transfer pengetahuan saja.
Permasalahan Cabang dalam Penyelenggaraan Pendidikan di Indonesia Serta Solusi yang Dapat Ditawarkan
Selain dari masih terdapatnya kesalahan dalam pijakan paradigma penyelenggaraan pendidikan kita, juga terdapat permasalahan cabang di dalam penyelenggaraan pendidikan di lapangan. Berbagai permasalahan cabang tersebut akan dijabarkan sebagai berikut:
a)        Rendahnya Kualitas Sarana Fisik
Bisa kita lihat di berbagai media massa, banyaknya sarana dan prasarana bangunan sekolah yang mengalami kerusakan, baik kerusakan ringan, sedang, hingga berat. Keadaan seperti ini tersebar terjadi di berbagai daerah di pelosok tanah air. Upaya perbaikan yang dilakukan oleh pemerintah maupun swadaya masyarakat telah gencar dilakukan, namun ibarat pepatah, besar pasak daripada tiang, alokasi anggaran yang terbatas belum memungkinkan dilakukannya perbaikan secara menyeluruh di berbagai daerah secara keseluruhan.
Data Balitbang Depdiknas (2003) menyebutkan untuk satuan SD terdapat 146.052 lembaga yang menampung 25.918.898 siswa serta memiliki 865.258 ruang kelas. Dari seluruh ruang kelas tersebut sebanyak 364.440 atau 42,12% berkondisi baik, 299.581 atau 34,62% mengalami kerusakan ringan dan sebanyak 201.237 atau 23,26% mengalami kerusakan berat. Kalau kondisi MI diperhitungkan angka kerusakannya lebih tinggi karena kondisi MI lebih buruk daripada SD pada umumnya. Keadaan ini juga terjadi di SMP, MTs, SMA, MA, dan SMK meskipun dengan persentase yang tidak sama.
b)        Rendahnya Kualitas Guru
Mayoritas guru dalam kuantitas skala nasional masih belum memiliki profesionalisme yang memadai untuk menjalankan tugasnya sebagaimana disebut dalam pasal 39 UU No 20/2003 yaitu merencanakan pembelajaran, melaksanakan pembelajaran, menilai hasil pembelajaran, melakukan pembimbingan, melakukan pelatihan, melakukan penelitian dan melakukan pengabdian masyarakat.
Bukan itu saja, sebagian guru di Indonesia bahkan dinyatakan tidak layak mengajar. Persentase guru menurut kelayakan mengajar dalam tahun 2002-2003 di berbagai satuan pendidikan sbb: untuk SD yang layak mengajar hanya 21,07% (negeri) dan 28,94% (swasta), untuk SMP 54,12% (negeri) dan 60,99% (swasta), untuk SMA 65,29% (negeri) dan 64,73% (swasta), serta untuk SMK yang layak mengajar 55,49% (negeri) dan 58,26% (swasta).
Kelayakan mengajar itu jelas berhubungan dengan tingkat pendidikan guru itu sendiri. Data Balitbang Depdiknas (1998) menunjukkan dari sekitar 1,2 juta guru SD/MI hanya 13,8% yang berpendidikan diploma D2-Kependidikan ke atas. Selain itu, dari sekitar 680.000 guru SLTP/MTs baru 38,8% yang berpendidikan diploma D3-Kependidikan ke atas. Di tingkat sekolah menengah, dari 337.503 guru, baru 57,8% yang memiliki pendidikan S1 ke atas. Di tingkat pendidikan tinggi, dari 181.544 dosen, baru 18,86% yang berpendidikan S2 ke atas (3,48% berpendidikan S3).
Setali tiga uang, Kualitas guru yang masih berada dibawah standar kualifikasi tersebut tentunya akan berdampak pada kualitas output para peserta didik yang berada di bawah standar kualifikasi pula.
c)         Rendahnya Kesejahteraan Guru
Rendahnya kesejahteraan guru mempunyai peran dalam membuat rendahnya kualitas pendidikan Indonesia. Berdasarkan survei FGII (Federasi Guru Independen Indonesia) pada pertengahan tahun 2005, idealnya seorang guru menerima gaji bulanan serbesar Rp 3 juta rupiah. Sekarang, pendapatan rata-rata guru PNS per bulan sebesar Rp 1,5 juta. guru bantu Rp, 460 ribu, dan guru honorer di sekolah swasta rata-rata Rp 10 ribu per jam.
Dengan adanya UU Guru dan Dosen, barangkali kesejahteraan guru dan dosen (PNS) agak lumayan. Pasal 10 UU itu sudah memberikan jaminan kelayakan hidup. Di dalam pasal itu disebutkan guru dan dosen akan mendapat penghasilan yang pantas dan memadai, antara lain meliputi gaji pokok, tunjangan yang melekat pada gaji, tunjangan profesi, dan/atau tunjangan khusus serta penghasilan lain yang berkaitan dengan tugasnya. Mereka yang diangkat pemkot/pemkab bagi daerah khusus juga berhak atas rumah dinas.
Namun, kesenjangan kesejahteraan guru swasta dan negeri menjadi masalah lain yang muncul. Di lingkungan pendidikan swasta, masalah kesejahteraan masih sulit mencapai taraf ideal. Diberitakan Pikiran Rakyat 9 Januari 2006, sebanyak 70 persen dari 403 PTS di Jawa Barat dan Banten tidak sanggup untuk menyesuaikan kesejahteraan dosen sesuai dengan amanat UU Guru dan Dosen (Pikiran Rakyat 9 Januari 2006).
d)        Rendahnya Prestasi Siswa
Dengan keadaan yang demikian itu (rendahnya sarana fisik, kualitas guru, dan kesejahteraan guru) pencapaian prestasi siswa pun menjadi tidak memuaskan. Sebagai misal pencapaian prestasi fisika dan matematika siswa Indonesia di dunia internasional sangat rendah. Menurut Trends in Mathematic and Science Study (TIMSS) 2003 (2004), siswa Indonesia hanya berada di ranking ke-35 dari 44 negara dalam hal prestasi matematika dan di ranking ke-37 dari 44 negara dalam hal prestasi sains. Dalam hal ini prestasi siswa kita jauh di bawah siswa Malaysia dan Singapura sebagai negara tetangga yang terdekat.
Dalam hal prestasi, 15 September 2004 lalu United Nations for Development Programme (UNDP) juga telah mengumumkan hasil studi tentang kualitas manusia secara serentak di seluruh dunia melalui laporannya yang berjudul Human Development Report 2004. Di dalam laporan tahunan ini Indonesia hanya menduduki posisi ke-111 dari 177 negara. Apabila dibanding dengan negara-negara tetangga saja, posisi Indonesia berada jauh di bawahnya.
Dalam skala internasional, menurut Laporan Bank Dunia (Greaney,1992), studi IEA (Internasional Association for the Evaluation of Educational Achievement) di Asia Timur menunjukan bahwa keterampilan membaca siswa kelas IV SD berada pada peringkat terendah. Rata-rata skor tes membaca untuk siswa SD: 75,5 (Hongkong), 74,0 (Singapura), 65,1 (Thailand), 52,6 (Filipina), dan 51,7 (Indonesia).
Anak-anak Indonesia ternyata hanya mampu menguasai 30% dari materi bacaan dan ternyata mereka sulit sekali menjawab soal-soal berbentuk uraian yang memerlukan penalaran. Hal ini mungkin karena mereka sangat terbiasa menghafal dan mengerjakan soal pilihan ganda.
Selain itu, hasil studi The Third International Mathematic and Science Study-Repeat TIMSS-R, 1999 (IEA, 1999) memperlihatkan bahwa, diantara 38 negara peserta, prestasi siswa SLTP kelas 2 Indonesia berada pada urutan ke-32 untuk IPA, ke-34 untuk Matematika. Dalam dunia pendidikan tinggi menurut majalah Asia Week dari 77 universitas yang disurvei di asia pasifik ternyata 4 universitas terbaik di Indonesia hanya mampu menempati peringkat ke-61, ke-68, ke-73 dan ke-75.
e)         Kurangnya Pemerataan Kesempatan Pendidikan
Kesempatan memperoleh pendidikan masih terbatas pada tingkat Sekolah Dasar. Data Balitbang Departemen Pendidikan Nasional dan Direktorat Jenderal Binbaga Departemen Agama tahun 2000 menunjukan Angka Partisipasi Murni (APM) untuk anak usia SD pada tahun 1999 mencapai 94,4% (28,3 juta siswa). Pencapaian APM ini termasuk kategori tinggi. Angka Partisipasi Murni Pendidikan di SLTP masih rendah yaitu 54, 8% (9,4 juta siswa). Sementara itu layanan pendidikan usia dini masih sangat terbatas. Kegagalan pembinaan dalam usia dini nantinya tentu akan menghambat pengembangan sumber daya manusia secara keseluruhan. Oleh karena itu diperlukan kebijakan dan strategi pemerataan pendidikan yang tepat untuk mengatasi masalah ketidakmerataan tersebut.
f)         Rendahnya Relevansi Pendidikan Dengan Kebutuhan
Hal tersebut dapat dilihat dari banyaknya lulusan yang menganggur. Data BAPPENAS (1996) yang dikumpulkan sejak tahun 1990 menunjukan angka pengangguran terbuka yang dihadapi oleh lulusan SMU sebesar 25,47%, Diploma sebesar 27,5% dan PT sebesar 36,6%, sedangkan pada periode yang sama pertumbuhan kesempatan kerja cukup tinggi untuk masing-masing tingkat pendidikan yaitu 13,4%, 14,21%, dan 15,07%. Menurut data Balitbang Depdiknas 1999, setiap tahunnya sekitar 3 juta anak putus sekolah dan tidak memiliki keterampilan hidup sehingga menimbulkan masalah ketenagakerjaan tersendiri. Adanya ketidakserasian antara hasil pendidikan dan kebutuhan dunia kerja ini disebabkan kurikulum yang materinya kurang funsional terhadap keterampilan yang dibutuhkan ketika peserta didik memasuki dunia kerja.
g)        Mahalnya Biaya Pendidikan
Makin mahalnya biaya pendidikan sekarang ini tidak lepas dari kebijakan pemerintah yang menerapkan MBS (Manajemen Berbasis Sekolah). MBS di Indonesia pada realitanya lebih dimaknai sebagai upaya untuk melakukan mobilisasi dana. Karena itu, Komite Sekolah/Dewan Pendidikan yang merupakan organ MBS selalu disyaratkan adanya unsur pengusaha.
Asumsinya, pengusaha memiliki akses atas modal yang lebih luas. Hasilnya, setelah Komite Sekolah terbentuk, segala pungutan uang selalu berkedok, "sesuai keputusan Komite Sekolah". Namun, pada tingkat implementasinya, ia tidak
transparan, karena yang dipilih menjadi pengurus dan anggota Komite Sekolah adalah orang-orang dekat dengan Kepala Sekolah. Akibatnya, Komite Sekolah hanya menjadi legitimator kebijakan Kepala Sekolah, dan MBS pun hanya
menjadi legitimasi dari pelepasan tanggung jawab negara terhadap permasalahan pendidikan rakyatnya.
Kondisi ini akan lebih buruk dengan adanya RUU tentang Badan Hukum Pendidikan (RUU BHP). Berubahnya status pendidikan dari milik publik ke bentuk Badan Hukum jelas memiliki konsekuensi ekonomis dan politis amat besar. Dengan perubahan status itu Pemerintah secara mudah dapat melemparkan tanggung jawabnya atas pendidikan warganya kepada pemilik badan hukum yang sosoknya tidak jelas. Perguruan Tinggi Negeri pun berubah menjadi Badan Hukum Milik Negara (BHMN). Munculnya BHMN dan MBS adalah beberapa contoh kebijakan pendidikan yang kontroversial. BHMN sendiri berdampak pada melambungnya biaya pendidikan di beberapa Perguruan Tinggi favorit.
Privatisasi atau semakin melemahnya peran negara dalam sektor pelayanan publik tak lepas dari tekanan utang dan kebijakan untuk memastikan pembayaran utang. Utang luar negeri Indonesia sebesar 35-40 persen dari APBN setiap tahunnya merupakan faktor pendorong privatisasi pendidikan. Akibatnya, sektor yang menyerap pendanaan besar seperti pendidikan menjadi korban. Dana pendidikan terpotong hingga tinggal 8 persen (Kompas, 10/5/2005).
Dari APBN 2005 hanya 5,82% yang dialokasikan untuk pendidikan. Bandingkan dengan dana untuk membayar hutang yang menguras 25% belanja dalam APBN (www.kau.or.id). Rencana Pemerintah memprivatisasi pendidikan dilegitimasi melalui sejumlah peraturan, seperti Undang-Undang Sistem Pendidikan Nasional, RUU Badan Hukum Pendidikan, Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) tentang Pendidikan Dasar dan Menengah, dan RPP tentang Wajib Belajar. Penguatan pada privatisasi pendidikan itu, misalnya, terlihat dalam Pasal 53 (1) UU No 20/2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (Sisdiknas). Dalam pasal itu disebutkan, penyelenggara dan/atau satuan pendidikan formal yang didirikan oleh Pemerintah atau masyarakat berbentuk badan hukum pendidikan.
Seperti halnya perusahaan, sekolah dibebaskan mencari modal untuk diinvestasikan dalam operasional pendidikan. Koordinator LSM Education Network for Justice (ENJ), Yanti Mukhtar (Republika, 10/5/2005) menilai bahwa dengan privatisasi pendidikan berarti Pemerintah telah melegitimasi komersialisasi pendidikan dengan menyerahkan tanggung jawab penyelenggaraan pendidikan ke pasar. Alhasil, sekolah memiliki otonomi untuk menentukan sendiri biaya penyelenggaraan pendidikan. Sekolah tentu akan memasang badan disini, mematok biaya setinggi-tingginya untuk meningkatkan dan mempertahankan mutu. Akibatnya, akses bagi kalangan kurang mampu untuk menikmati pendidikan berkualitas akan terbatasi dan masyarakat semakin terkotak-kotak berdasarkan status sosial, antara yang kaya dan miskin.
Tawaran Solusi Terhadap Permasalahan Cabang dalam Penyelenggaraan Pendidikan
Kita buat urutan terlebih dahulu apa saja yang menjadi permasalahan cabang di dalam penyelenggaraan pendidikan:
a)         Rendahnya kualitas sarana fisik
b)        Rendahnya kualitas guru
c)         Rendahnya kesejahteraan gutu
d)        Rendahnya prestasi siswa
e)         Rendahnya kesempatan pemerataan pendidikan
f)         Rendahnya relevansi pendidikan dengan kebutuhan
g)        Mahalnya biaya pendidikan
Poin a, c, dan g adalah permasalahan cabang pendidikan yang berkaitan dengan alokasi anggaran. Seperti yang telah kita ketahui bersama bahwa aturan dalam perundang-undangan mengharuskan pemerintah untuk mengalokasikan minimal 20% dari total APBN per tahunnya untuk biaya pendidikan. Mengacu pada UU tersebut, sudah menjadi keharusan pemerintah untuk mematuhinya. Berkaitan mengenai pendanaan pendidikan, erat hubungannya dengan sistem ekonomi nasional. Krisis ekonomi yang berlarut-larut yang dialami oleh Indonesia khususnya, belum juga membuat pemerintah melek bahwa ada yang salah dengan sistem ekonomi yang digunakan sekarang. Sebagai alternatif, sistem ekonomi syariah islam sangatlah menjanjikan untuk bisa digunakan dalam skala nasional. Sistem ekonomi syariah islam telah terbukti selama berabad-abad mampu bertahan dikala sistem yang lain mengalami kemunduran. Sistem ekonomi syariah islam memberikan alternatif yang dimana seluruh pembiayaan pendidikan ditanggung oleh negara.
Poin b, d, e, dan f adalah permasalahan cabang pendidikan yang berkaitan dengan penyelenggaraan pendidikan langsung di lapangan. Ketika anggaran dana pendidikan telah memadai, maka pengembangan teknologi dalam dunia pendidikan adalah hal urgen yang selanjutnya perlu diperhatikan oleh pemerintah. Dampak positif dari globalisasi salah satunya adalah perkembangan iptek. Kita bisa manfaatkan berbagai perkembangan iptek yang ada demi sebesar-besarnya kemaslahatan pendidikan nasional.

0 komentar:

Posting Komentar